Pengertian Demokrasi Menurut Undang-Undang

Pengertian Demokrasi Menurut Undang-Undang



Pengertian demokrasi bisa kita tinjau dari dua segi, yakni segi etimologi (bhs) serta terminologi (arti). Untuk mempermudah kita dalam mengerti apa sesungguhnya arti dari demokrasi itu, marilah kita lihat demokrasi dari segi etimologi (bhs) terlebih dulu. Berdasar pada susunan bahasanya, kata demokrasi datang dari kata demos serta cratein (bhs yunani) yang bila di translate kedalam bhs Indonesia demos yaitu rakyat atau masyarakat yang tempati satu lokasi, sedang cratein yaitu kedaulatan atau dapat pula dimaksud kekuasaan. Dari segi etimologi itu, jadi demokrasi dengan cara segi terminologi (arti) yaitu satu system pemerintahan negara di mana kekuasaan paling tinggi ada di tangan rakyat.


Pengertian demokrasi di atas adalah pengertian demokrasi yang telah diputuskan berdasar pada dua segi sebagai acuannya, yakni segi etimologi (bhs) serta terminologi (arti). Sedang bakal sangat banyak pengertian-pengertian demokrasi yang bermunculan serta bahkan juga jumlahnya dapat kian lebih tiga pengertian. Hal semacam ini bisa berlangsung lantaran saat arti demokrasi itu dilemparkan ke umum, jadi bakal sangat banyak beberapa pakar yang memberi pendapaytnya semasing perihal bagaimanakah memaknai makna dari demokrasi tersebut. Nah, pada tulisan saya kesempatan ini saya bakal memberi penjelasan tentang pengertian demokrasi yang datang dari undang-undang serta yang datang dari beberapa pakar.

Pengertian demokrasi menurut undang-undang
Demokrasi yang disebut kedaulatan paling tinggi satu negara ada di tangan rakyat, jadi rakyat yang notabene adalah pemegang kekuasaan paling tinggi sebaiknya turut dan untuk wujudkan harapan bangsanya. Dalam soal ini kekuasaan yang dipegang oleh rakyat sebaiknya berlandaskan pada dasar hidup, yakni pancasila.

Pengertian demokrasi menurut beberapa ahli
Demokrasi di sini bakal diterangkan oleh sebagian pakar yang notabene memiliki pengetahuan yang spesial perihal rencana filosofis dari demokrasi. Sebagian pakar sudah menuangkan gagasannya perihal demokrasi. Inilah beberapa pakar itu :

H. Harris Soche
Demokrasi adalah pemerintahan yang datang dari rakyat. Hingga kekuasaan pemerintahan juga ada di tangan rakyat. Oleh karenanya karenanya ada kekuasaan paling tinggi dipegang oleh rakyat, jadi rakyat mempunyai hal membuat perlindungan, mengatur, serta menjaga dari paksaan orang lain.

Joseph A. Schmeter
Demokrasi letakkan rakyat juga sebagai pihak yang turut dan dalam perencanaan-perencanaan yang dikerjakan penyelenggara negara untuk meraih ketentuan politik di mana rakyat yang terbagi dalam beberpa individu itu memiliki wewenang dalam mengambil keputusan perjuangan rakyatnya.

Sidney Hook
Demokrasi yang notabene meletakkan rakyat juga sebagai pemegang kekuasaan paling tinggi, jadi dalam soal ini keputusan-keputsan dalam pemerintahan mesti didasarkan dari kesepakatan-kesepakatan yang di buat serta di setujui oleh rakyat.

Dari pengertian-pengertian yang di sampaikan oleh sebagian pakar di atas, bisa kita tarik satu benag merah sebagai satu pokok bahasan dalam sebagian pendapat itu, yakni bahwa demokrasi adalah satu bentuk pemerintahan yang letakkan rakyat juga sebagai pemegang kekuasaan atau kedaulatan paling tinggi, diman rakyat terbut memilihi hak-haknya juga sebagai pemegang kekuasaan itu.

Nah, tersebut pengetahuan yang bisa saya berbagi hari ini semoga berguna serta bisa menaikkan pengetahuan perihal Pengertian Demokrasi Menurut Undang-Undang serta Beberapa Pakar. Baca juga Pengertian Korupsi Menuurt Undang-Undang serta Beberapa Pakar

wdcfawqafwef