Pengertian Korupsi Menurut Undang-Undang

Pengertian Korupsi Menurut Undang-Undang



Korupsi yaitu satu aksi yang sangatlah tak terpuji serta bisa merugikan satu bangsa. Indonesia adalah salah satu negara dengan jumlah masalah korupsi yang termasuk cukuplah banyak. Bukankah kita lihat belakangan ini sangat banyak kabar berita dari koran ataupun media elektronik yang sangat banyak memberitakan sebagian masalah korupsi di banyak daerah di Indonesia yang oknumnya umumnya datang dari pegawai negeri yang semestinya mengabdi untuk perkembangan bangsa ini. Dalam tulisan yang singkat ini saya bakal coba membahas saecara singkat perihal pengertian korupsi yang berdasar pada undang-undang serta beberapa pakar. Semoga berguna.

Pengertian Korupsi Menurut Undang-Undang
Menurut Undang-Undang No. 31 Th. 1999 perihal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang termasuk juga dalam tindak pidana korupsi yaitu :
Tiap-tiap orang yang digolongkan melawan hukum, lakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, untungkan diri sendiri atau orang lain atau satu korporasi, menyalahgunakan kewenangan ataupun peluang atau fasilitas yang ada padanya lantaran jabatan atau kedudukan yang bisa merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Pengertian Korupsi Menurut Pengetahuan Politik
Dalam pengetahuan politik, korupsi didefinisikan juga sebagai penyalahgunaan jabatan serta administrasi, ekonomi atau politik, baik yang dikarenakan oleh diri sendiri ataupun orang lain, yang ditujukan untuk beroleh keuntungan pribadi, hingga meninmbulkan kerugian untuk orang-orang umum, perusahaan, atau pribadi yang lain.

Pengertian Korupsi Menurut Pakar Ekonomi
Beberapa pakar ekonomi memakai pengertian yang lebih konkret. Korupsi didefinisikan juga sebagai pertukaran yang untungkan (pada prestasi serta kontraprestasi, imbalan materi atau nonmateri), yang berlangsung dengan cara diam-diam serta suka-rela, yang tidak mematuhi norma-norma yang berlaku, serta sekurang-kurangnya adalah penyalahgunaan jabatan atau wewenang yang dipunyai salah satu pihak yang ikut serta dalam bagian umum serta swasta.

Pengertian Korupsi Menurut Haryatmoko
Korupsi yaitu usaha campur tangan memakai kekuatan yang didapat dari posisinya untuk menyalahgunakan info, ketentuan, dampak, duit atau kekayaan untuk kebutuhan keuntungan dianya.

Pengertian Korupsi Menurut Brooks
Menurut Brooks, korupsi yaitu dengan berniat lakukan kekeliruan atau melalaikan pekerjaan yang di ketahui juga sebagai keharusan, atau tanpa ada keuntungan yang sedikit banyak berbentuk pribadi.

Tersebut sebagian pengertian korupsi yang bisa saya bagikan. Semoga berguna untuk Anda, serta semoga kita juga sebagai warga negara yang baik bisa menghindari diri dari tingkah laku korupsi.

wdcfawqafwef